Pada tanggal 24 Februari 2023

(FH-UBY) : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan Fakultas Hukum UBY selenggarakan seminar nasional pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2023 bertempat di Ruang A1 Gedung Universitas Boyolali.

Seminar Nasional yang bertema “PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK” ini menghadirkan beberapa nara sumber yang terdiri dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Drs. Hasto Atmojo S, M.Krim dan Akademisi sekaligus Advocat Dr. Burham Pranawa S.H., M.H serta Dwi Imroatus Sholikah S.H.,M.H sebagai Moderator. Peserta seminar nasional terdiri dari Mahasiswa dan Dosen yang diikuti bukan hanya dari Universitas Boyolali saja.

Acara yang dibuka oleh Dr. Nanik Sutarni, S.H., M.H rektor Universitas Boyolali (UBY) dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Boyolali (UBY) Tegar Harbriyana Putra, S.H., M.H dalam sambutan sekaligus membuka pelaksaaan seminar nasional menyampaikan bahwa kegiatan seminar nasional ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari kerjasama antara LPSK dengan UBY.  Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang mekanisme dan tata cara penerimaan permohonan perlindungan saksi dan korban.

Seminar Nasional ini merupakan acara yang istimewa dikarenakan beberapa hal yaitu :

Diselenggarakan di Universitas Boyolali membuka awal tahun dengan diadakan Seminar Nasional dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Fakultas Hukum Universitas Boyolali, kampus tercinta.

Terjalin kerjasama Universitas Boyolali khususnya Fakultas Hukum Universitas Boyolali dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerjasama ini mengawali terbentuknya MoU Universitas Boyolali dengan LPSK. Diharapkan dengan dilaksanakannya MoU akan mendorong kesadaran masyarakat terkait perlindungan saksi dan korban yang mampu mengaktualisasikan prespektif baru (restorative justice) dalam proses penegakkan hukum khususnya dalam criminal justice system.

Pada kali ini seminar dibuka oleh moderator sekaligus dosen fakultas hukum Universitas Boyolali yaitu Dwi Imroatus Sholikah S.H.,M.H dan dilanjutkan penyampaian materi narasumber pertama yaitu Dr. Burham Pranawa S.H., M.H yang menyampaikan perlunya melindungi saksi dan korban agar penyampaian kesaksian tidak ada pihak yang menekan, dan kesaksian bisa dikatakan dengan tidak ada paksaan dari siapapun dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua oleh narasumber kedua yaitu Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo S, M.Krim mengatakan sangat penting seminar seperti ini diadakan agar bisa mengedukasi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum, karena maraknya kekerasan di Indonesia yang meningkat tajam terhadap perempuan dan anak. LPSK siap membantu terkait perlindungan saksi dan korban seperti kasus prioritas LPSK yaitu Terorisme, Pelanggaran berat HAM, Korupsi, Pencucian Uang, Narkoba, Trafficking, kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana lain. LPSK juga menerima perlindungan yang dapat dimohonkan Kepada LPSK seperti Perlindungan Hukum, Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan medis, Psikologis dan Psikososial, Restitusi dan Kompensasi.Seminar nasional tersebut berjalan selama kurang lebih 3 jam karena banyaknya mahasiswa yang sangat antusias, seminar nnasional kali ini diadakan secara online dan offline yang dihadiri oleh kurang lebih 120 peserta.Seminar Nasional yang berakhir pada pukul 17.00 tersebut ditutup oleh Rektor Universitas Boyolali Dr. Nanik Sutarni, S.H., M.H dan dilanjutkan penyerahan vandel dan kenang-kenangan kepada LPSK yang dilakukan oleh Dr. Nanik Sutarni, S.H., M.H dan Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo S, M.Krim.