PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ( PTSL ) DI BPN/ATR KABUPATEN KLATEN (Studiataspelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah)

  • Muhammad Fauzan Hidayat
  • Diyoko Diyoko

Abstrak

ProsedurpemberiansertifikathakmilikatastanahmelaluiPendaftaranTanah SistematisLengkap di BPN/ATR KabupatenKlatentelahdilakisanakansesuaidenganprosedur yang adadandilakukansecarasistematik. Namunmasihterdapatberbagaihambatandalampelaksanaanya. Pemerintah Daerah KabupatenKlatenpadaumumnyadankhususnya Kantor Pertanahan Kota KabupatenKlatendalamrangkaefektivitasdanefisiensipemberiansertifikathakmilikatastanahmelalui PTSL yaitusebagaiberikut :Pemberiansertifikathakmilikatastanahmelaluiprosedur PTSL hendaknyalebihdapatmenjangkauseluruhmasyarakatgolonganekonomilemah yang belummendaftarkantanahnya. Sehinggapersengketaantanah yang adadapatdiminimalisir

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-09-22