PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP ( PTSL ) DI BPN/ATR KABUPATEN KLATEN (Studiataspelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah)
Abstract
ProsedurpemberiansertifikathakmilikatastanahmelaluiPendaftaranTanah SistematisLengkap di BPN/ATR KabupatenKlatentelahdilakisanakansesuaidenganprosedur yang adadandilakukansecarasistematik. Namunmasihterdapatberbagaihambatandalampelaksanaanya. Pemerintah Daerah KabupatenKlatenpadaumumnyadankhususnya Kantor Pertanahan Kota KabupatenKlatendalamrangkaefektivitasdanefisiensipemberiansertifikathakmilikatastanahmelalui PTSL yaitusebagaiberikut :Pemberiansertifikathakmilikatastanahmelaluiprosedur PTSL hendaknyalebihdapatmenjangkauseluruhmasyarakatgolonganekonomilemah yang belummendaftarkantanahnya. Sehinggapersengketaantanah yang adadapatdiminimalisir