Boyolali – Satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat sesuai dengan PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006. Pendidikan Khusus Profesi Advokat bertujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan Calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional. Fakultas Hukum UBY bekerja sama dengan DPN PERADI menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advocate (PKPA) dengan pemateri dari profesional PERADI dan Akademik UBY. Informasi detail bisa dilihat pada brosur dibawah ini atau pada link uby.ac.id/pkpa . Pendaftaran Online bisa melalui link Daftar PKPA