Lethal Autonomous Weapons System Dilihat Dari Hukum Humaniter Internasional

  • Dwi Imroatus Sholikah UNIVERSITAS BOYOLALI

Abstrak

Hukum Internasional di dunia melibatkan sebagian besar perjanjian Internasional sebagai suatu langkah untuk membatasi pelanggaran yang terjadi. Dimana baru-baru ini muncul senjata baru yang bersifat otonom. Dimana senjata ini bisa memilih dan membidik sasaran tanpa campur tangan manusia. Senjata tersebut adalah Lethal Autonomous Weapon System yang sekalinya diaktifkan tidak dapat mentoliler apapun itu yang akan diserang, baik itu kombatan ataupun non kombatan bahkan akan menyerang diamanapun tempatnya tanpa melihat situasi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana legalitas Lethal Autonomous Weapon System dilihat dari Humaniter Internasional. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif analisis data deskriptif. Mekanisme dari senjata yaitu untuk pertahanan ketika perang bukan untuk menjadi ajang kehancuran yang tidak perlu dan bahkan menimbulkan korban penduduk sipil. Dapat ditarik kesimpulan bahwa perlu adanya aturan hukum yang membatasi ataupun untuk melarang senjata ini beroperasi. Dapat dipahami bahwa Lethal Autonomous Weapon System masih sangat jauh untuk memenuhi prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, dan tidak mungkin senjata ini akan legal jika dalam pengoperasian nya saja tidak ada campur tangan manusia.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-10-31