Stigma Negatif Perkara Kepailitan Di Indonesia dan Upaya Penanggulangannya Dalam Mewujudkan Kepastian Berusaha Di Indonesia

  • Anis Rifai Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Al Azhar Jakarta

Abstrak

With the Covid-19 pandemic, every company is trying to avoid the bankruptcy legal process. This reflects the company's lack of readiness to understand bankruptcy. For example, understanding the consequences of declaring bankruptcy of a company is still considered as one way to write off the company's debts, so the decision is not accompanied by an understanding that filing for bankruptcy is a serious step, and will not necessarily erase the company's debts. Thus, there is still a lot of negative stigma that arises in the community, especially business actors. For this reason, an effort must be made to remove the negative stigma of bankruptcy cases in order to create legal certainty in doing business in Indonesia. The research method used is normative juridical, namely by conducting research on library materials, both primary legal materials and secondary legal materials. From the study conducted, it is known that the Negative Stigma of Bankruptcy Cases in Indonesia occurs because the procedures regulated in the provisions of laws and regulations are still considered to be long and long-winded. Due to the negative public perception of the judiciary, the public feels that there is no effective means that creditors can use to protect their interests, especially so that naughty debtors can pay off their obligations, if necessary by legal coercion through the courts. Efforts to Overcome the Negative Stigma of Bankruptcy Cases in Indonesia One of the ways to do this is by organizing socialization activities on the Law on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (SDPO) and increasing publications on bankruptcy and SDPO, strengthening partnerships between professional organizations of curators and administrators, and make it easier for business actors to obtain information about bankruptcy and SDPO.

 

Dengan adanya pandemi Covid-19 setiap perusahaan berusaha untuk menghindari proses hukum kepailitan. Hal tersebut mencerminkan masih kurangnya kesiapan perusahaan dalam memahami kepailitan. Sebagai contoh, pemahaman mengenai akibat dari menyatakan pailit suatu perusahaan masih dianggap sebagai salah satu cara yang akan menghapus hutang perusahaan, sehingga keputusan tersebut tidak disertai dengan pemahaman bahwa mengajukan kepailitan adalah langkah yang serius, dan belum tentu akan langsung menghapus hutang perusahaan. Dengan demikian, masih banyak stigma negatif yang timbul dimasyarakat, khususnya pelaku usaha. Untuk itu diperlukan suatu upaya yang harus dilakukan untuk menghapus stigma negatif perkara kepailitan tersebut agar tercipta kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian bahan kepustakaan, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Dari kajian yang dilakukan diketahui Stigma Negatif Perkara Kepailitan di Indonesia terjadi dikarenakan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan masih dianggap cenderung lama dan bertele-tele. Karena persepsi masyarakat yang negatif terhadap badan peradilan, maka masyarakat merasa tidak ada sarana yang efektif yang dapat digunakan Kreditor untuk dapat melindungi kepentingannya, khususnya agar Debitor yang nakal dapat melunasi kewajibannya, jika perlu dengan melakukan paksaan secara hukum melalui pengadilan. Upaya Untuk Menanggulangi Stigma Negatif Perkara Kepailitan di Indonesia Dapat dilakukan salah satunya dengan cara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan memperbanyak publikasi tentang kepailitan dan PKPU, mempererat jalinan kemitraan antara organisasi profesi Kurator dan Pengurus, dan mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan infomasi mengenai kepailitan dan PKPU.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-04-29