Fenomena Penggunaan Kata Anjay Dalam Perspektif Kitab Undang – Undang Hukum Pidana di Indonesia

  • Fuadi Isnawan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Abstrak

Pergaulan remaja yang semakin terbuka dan luas memberikan beberapa hal yang bisa bersifat positif maupun negatif. Salah satu dampak negatifnya dapat berupa sikap maupun perkataan yang kurang beretika. Salah satu kata yang sedang trend adalah penggunaan kata anjay di dalam pergaulan remaja sekarang ini. Banyak pemerhati anak dan remaja yang menilai hal ini berbahaya dan dapat dikenai pidana. Oleh beberapa orang, kata tersebut harus dikriminalisasikan gara penggunaan kata tersebut akan bisa diminimalisir karena dirasa bertentangan dengan kesopanan. Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), telah mengeluarkan surat himbauan bahwa kata tersebut harus dilihat dari berbagai perspektif yang ada, karena tidak mesti kata tersebut bernada umpatan yang menjurus ke penghinaan yang dapat berujung pidana. Di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri belum tentu kata tersebut dapat dipidana. Hal ini disebabkan karena sifat subyektifitas orang yang mendapatkan kata tersebut. Seperti penjelasan sebelumnya bahwa kata anjay tersebut dapat mengekspresikan kekaguman, ketakjuban, kesenangan bahkan pujian. Sifat pengaturannya di dalam KUHP sendiri bersifat aduan dan orang yang mendapatkan kata anjay tersebut bisa melaporkan atau tidak, karena itu bisa bersifat penginaan atau tidak tergantung sisi subjektif dari orang yang mendapatkannya.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2021-10-31