Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat Untuk Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19

  • Fuadi Isnawan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Abstrak

Pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruh dunia membuat pemerintah membuat kebijakan untuk menanggulanginya salah satunya dengan masker. Penggunaan masker ini diharaplan dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 ini. Masyarakat yang belum tertib bermasker ini belum memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap aturan pemerintah yang sebenarnya digunakan untuk kebaikan mereka sendiri. Penyebab mereka tidak memiliki kesadaran hukum itu dikarenakan mereka kurang menginternalisasi hukum ke dalam dirinya dan ke dalam kehidupan dirinya dalam kehidupan bermsayarakat. Kesadaran hukum ini bertalian erat dengan kepatuhan hukum. Dengan masyarakat sadar hukum,mereka akan taat hukum. Kesadaran lebih ke hal yang bukan bersifat paksaan, sedangkan ketaatan bersifat paksaan dengan sanksi nyata bagi para pelanggaranya. Peningkatan kesadaran hukum ini dapat dilakukan melalui beberapa hal, antara lain Tindakan Nyata berupa sanksi, Pendidikan, Kampanye dan Penyuluhan hukum. Dengan keempat hal tersebut akan tercipta kesadaran hukum dan kepatuhan hukum yang membuat penggunaan masker selama pandemic COVID-19 ini berjalan efektif.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2021-04-30