PENGUATAN PERAN LEMBAGA SOCIAL DEVELOPMENT CENTER FOR CHILD (SDC) DALAM PENGENTASAN KASUS SEXUAL CRIME TERHADAP ANAK JALANAN

  • Wahyu Beny Mukti Setiyawan Universitas Islam Batik Surakarta

Abstrak

Menjadi bangsa yang beradab merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dewasa ini bangsa Indonesia bisa dikatakan sedang mengalami krisis moralitas. Hal ini terbukti dari maraknya kasus kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat. Ironinya korban dari kejahatan seksual adalah anak-anak. Mereka yang menjadi korban kejahatan seksual rata-rata adalah anak
jalanan. Bahkan hampir seluruh anak jalanan perempuan pernah mengalami pelecehan seksual dan perkosaan. Negara melalui Kementerian Sosial selanjutnya telah membentuk suatu lembaga sosial yang khusus menaungi permasalahan anak jalanan. Lembaga ini adalah Social Development Centre for Child (SDC). Social Development Centre for Child (SDC) memiliki peran dalam menangani kasus anak jalanan. Sebagaimana menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi-Saksi dalam Pelanggaran HAM yang berat, korban adalah “orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderita sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, terror, dan kekerasan pihak mana pun”.

 

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2020-05-15