Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Karena Adanya Perselisihan Dan Pertengkaran (Studi Putusan Nomor : 0708/Pdt.G/2019/Pa.Bi)

  • Hidayatul Ma’unah Universitas Boyolali
  • Nanik Sutarni
  • Purwadi Purwadi Universitas Boyolali

Abstrak

Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting bagi masyarakat. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dan seorang wanita.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974). Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan merupakan pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau mitsaqan ghaliddzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanaknnya merupakan ibadah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran ? (2) Apa hambatan Hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran. Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis deskriptif, yaitu penelitian yang tata kerjanya memberi data seteliti mungkin tentang gejala-gejala dari aktivitas manusia, keadaan dan gejala-gejala lain.pengumpulan data dengan
melakukan wawancara langsung ke lokasi yang diteliti. Selain itu data diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan hasil penelitian yang relevan terhadap masalah yang diteliti.Hasil analisis penulis tentang perkara perceraian adalah bahwa perceraian dibagi menjadi dua yaitu cerai talak dan cerai gugat , hal ini disebabkan karena beberapa faktor, antara lain : (1) Faktor salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi (2) Faktor meninggalkan kewajiban meliputi tidak ada tanggung jawab (3) Faktor terus menerus berselisih dan bertengkar serta tidak ada keharmonisan. Dampak perceraian bukan hanya pasangan suami istri yang bercerai saja yang merasakan
akibat adanya perceraian tersebut, tetapi juga berdampak terhadap anak-anak mereka.Dengan memperhatikan hasil penelitian, saran yang dapat penulis berikan adalah (1) Bagi pasangan suami istri hendaknya saling memahami, saling terbuka dalam rumah tangga(2) Untuk memecahkan masalah yang dihadapi hendaknya menyelesaikan dengan kepala dingin tidak disertai emosi agar tidak terjadi
pertengkaran.

 

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2020-05-08