PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL ATAS PENDOMPLENGAN REPUTASI (THE TORT OF PASSING OFF) KASUS DOMINO’S PIZZA DI INDONESIA
Abstrak
Pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagangnya dan untuk memberikan lisensi kepada orang / pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Tanpa lisensi dari pemilik merek dagang, jika orang lain menggunakan merek dagang tersebut, itu adalah sebuah pelanggaran. Ada banyak kejadian
merek yang memiliki kesamaan tetapi tidak diperhatikan dengan serius. The tort of passing off berdampak pada kerugian yang menimpa pemilik hak merek. The tort of passing off melindungi merek terkenal sehingga reputasinya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.