IMPLIKASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK BAGI KEPASTIAN STATUS DAN KEGIATAN USAHA PT PMA YANG TELAH DIBUBARKAN

  • Alya Rahmayani
  • An-An Chandrawulan
  • Purnama Trisnamansyah Universitas Boyolali

Abstrak

Pemerintah secara terus-menerus melakukan perbaikan iklim usaha, salah satunya dalam upaya mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau dikenal dengan Online Single Submission. Sistem perizinan tersebut dalam praktiknya belum sepenuhnya
berjalan dengan sempurna. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kepastian status dan kegiatan usaha PT PMA yang telah melakukan pembubaran pasca berlakunya PP Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan mengetahui solusi bagi PT PMA yang telah dibubarkan dalam hal pencabutan
perizinan kegiatan usaha penanaman modal pasca berlakunya PP Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif, penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, yakni melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi virtual melalui informasi yang bersumber dari internet. Adapun metode analisis
data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Berdasarkan pembahasan artikel ini, didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, kepastian kegiatan usaha dari PT PMA yang melakukan pembubaran
sebelum berlakunya sistem OSS tersebut sudah berhenti atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha, sementara status izin usaha penanaman modal dianggap tidak berlaku dengan hanya dicatatkan pada sistem SPIPISE di BKPM. Kedua, solusi bagi PT PMA yang telah dibubarkan dalam hal pencabutan perizinan kegiatan
usaha penanaman modal pasca berlakunya PP Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah PT PMA membuat akun OSS perseorangan dengan memilih opsi pendelegasian oleh likuidator, namun ketentuan tersebut belum ada peraturan yang mengaturnya secara tegas.

 

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2020-05-08