PERANAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS KOMAS PERLINDUNGAN ANAK KENDAL)

  • Rokim Rokim Universitas Boyolali
  • Tegar Harbriyana Putra Universitas Boyolali

Abstrak

Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak dan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaran perlindungan anak. Hambatan dan Upaya yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap anak adalah upaya dalam Bidang Hak Sipil dan Kebebasan, Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar, Bidang Pendidikan Rekreasi dan Aktivitas Budaya, dan Bidang Perlindungan Khusus. Upaya Penanggulangan dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan perumusan berbagai undang-undang yang bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap anak, diwujudkan dengan merencanakan perumusan dan pengesahan undang-undang yang sangat berkaitan dengan kepentingannya,oleh karena itu kebijakan kriminal terhadap kekerasan pada anak merupakan slah satu upaya implementasi adanya perumusan tersebut.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-09-26