TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DAN AKIBAT HUKUMNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Analisis Penetapan nomor perkara 0014/Pdt.P/2018/PA.Bi dan 0015/Pdt.P/2018/PA.Bi)

  • Sambung Wandha Wayah Olaska Universitas Boyolali

Abstrak

Proses permohonan dispensasi kawin terdapat SOP (Standar Operasi Prosedur) sendiri di Pengadilan Agama Boyolali, dari pendaftaran sampai penetapan dan pengembalian sisa panjar, namun dalam penulisan ini hanya dibahas sampai pemanggilan para pemohon. Hambatan yang dialami para pihak yang kawin atau menikah dibawah usia (masih anak-anak) adalah perekonomian yang dikarenakan latar belakang pendidikan yang tergolong menengah kebawah sehingga sulit untuk mencari pekerjaan yang layak. Selain itu dalam segi kesehatan karena kondisi fisik yang belum siap seorang wanita mempunyai potensi lebih tinggi untuk terkena kanker rahim. Perkawinan anak di bawah umur mengakibatkan hapusnya status anak dalam dirinya dengan menjadi dewasa, timbulnya hak dan kewajiban baru sebagai suami isteri, timbulnya hak dan kewajiban baru sebagai orang tua dari anak-anak mereka, terdapat dua unsur harta yaitu sesudah dan sebelum perkawinan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-09-21