TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUKAR MENUKAR TANAH HAK MILIK DENGAN TANAH KAS DESA DI DESA JAMBUKULON ( STUDY KASUS DI DESA JAMBUKULON , KECAMATAN CEPER, KABUPATEN KLATEN)
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk mengetahui bagaimana proses tukar menukar antara tanah hak milik dengan tanah kas desa. 2) Mengetahui Apa saja faktor – faktor yang menjadi hambatan dan akibat yang terjadi dari tukar menukar tanah hak milik dengan tanah kas desa di Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Spesifikasi penelitian dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Penelitian pustaka ini dilakukan dengan cara mencari, mengumpulkan, dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lain yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian yaitu : Faktor-faktor yang menyebabkan peralihan hak tanah Kas Desa dengan Tanah Hak Milik : 1) Faktor Internal : Ketidak pahaman Aparatur Pemerintah Desa tentang cara – cara tukar menukar dan Biaya yang besar sedangkan Pendapatan Asli Desa tidak mencukupi. 2) Faktor Eksternal : Tidak berjalannya Standar Operasional ( SPO ) dengan baik, sehingga berkas sudah masuk di BPN tetapi tidak segera diproses, sehingga proses berjalan lama. 3) Akibat hukum terjadinya tukar menukar tanah Kas Desa dengan Tanah Hak milik : Adanya tertib administrasi yaitu tanah kas milik desa yang masih C sudah di sertifikatkan, Adanya kepastian hukum tentang kepemilikan tanah, Ada tanah Kas Desa yang masih di tempati untuk kepentingan umum yaitu untuk Puskesmas dan Pos Polisi.