KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Tinjauan terhadap aspek – aspek Yuridis dalam Penanganan kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Boyolali)

  • Alex Fajar Suryanto
  • tegar harbriyana putra Universitas Boyolali

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui KekerasanDalamRumah-Tanggaditinjau dari aspek Yuridis di Pengadilan Negeri Boyolali. 2) Untuk mengetahui upaya untuk menanggulangi KekerasanDalamRumahTanggaditinjau dari aspek Yuridis di Pengadilan Negeri Boyolali.

Dalampenyusunanskripsiini, penulismenggunakanjenispenelitian lapangan (field research), yaituobyekpenelitianlangsung.Semua data yang telahberhasildigalidandikumpulkanbersumberdarilapangan.Selainmenggunakanjenispenelitianlapangan, penulisjugamenggunakanjenispenelitianpustaka (library research).Pendekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahnormatif-empiris,yaitupenelitianhukummengenaipemberlakuanatauimplementasiketentuanhukumnormatifsecara in action padasetiapperistiwahukumtertentu yang terjadidalammasyarakat (faktaempiris). Adapun data yang digunakanadalah data primer, sekunderdantersier

Hasil penelitian menunjukan : 1) Kekerasan Dalam Rumah-Tangga ditinjau dari aspek Yuridis di Pengadilan Negeri Boyolali yaitu Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 2) Upaya menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga diantaranya : Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran; Harus  tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga; Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri; Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-09-22