IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ELEKTRONIK KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP) DALAM MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA JETIS KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN SEMARANG

  • Ahmad Salim
  • Burham Pranawa

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui Implementasi Kebijakan e- KTP Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang. 2) Mengetahui kendala yang dihadapi Program e KTP dalam rangka tertib administrasi kependudukan di Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis adalah jenis penelitian berupa studi – studi empiris untuk menemukan teori – teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di Indonesia. Menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Penelitian pustaka ini dilakukan dengan cara mencari, mengumpulkan, dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lain yang terkait dengan objek penelitian. Spesifikasi penelitian dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Hasil penelitian menunjukan: 1) Pelaksanaan kebijakan implementasi program E-KTP ini ada dua cara untuk mendongkrak kinerja birokrasi dalam pelaksanaan program E-KTP, yaitu Standard Operating Procedures (SOP) dan Fragmentasi. Dengan adanya program E-KTP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah, salah satunya pemerintah tidak mengalami lagi kesulitan untuk mendata jumlah warga wajib KTP. Terjadinya tidak tertib administrasi yang dilakukan oleh warga dalam pembuatan KTP manual pada saat itu disebabkan oleh banyak hal, salah satunya karena warga merasa sistemnya berbelit-belit. 2) Kendala yang dihadapi Program e KTP dalam rangka tertib administrasi kependudukan di Desa Jetis Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang : Pertama, faktor sarana dan prasana, Kedua, ketersediaan dan kualitas blangko KTP elektronik. Ketiga, sarana antrean, listrik, jaringan internet dan ada pungutan liar dan percaloan.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-09-22