UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLRES SALATIGA

  • Abi Desiano Budi Darmawan
  • tegar harbriyana putra Universitas Boyolali

Abstrak

Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah, Pertama, apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Salatiga? Kedua, apa kendala yang dihadapi Polres Salatiga dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua? Ketiga, apa upaya yang dilakukan Polres Salatiga dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua? Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan wawancara dan observasi sebagai pendekatan penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Salatiga adalah faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor kelalaian masyarakat. Kedua, kendala-kendala dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yaitu kurangnya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam hal pelaporan dan terorganisirnya jaringan pencurian yang menyulitkan pihak kepolisian mengusut tindak pidana ini. Ketiga, upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Salatiga melalui upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-09-22