POLITIK HUKUM KEBIJAKAN PENGUASAAN NEGARA DI BIDANG ENERGI DALAM KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN
Abstrak
Penelitian ini adalah penelitian hokum doktrinal yang bertujuan untuk menjelaskan dan merumuskan politik hukum kebijakan penguasaan negara di bidang energi.Hasilpenelitiandisimpulkansebagaiberikut: Politik hukum kebijakan penguasaan negara di bidang energi bahwa: 1. negara harus menguasai, mengelola, mengolah dan mendistribusikan sumber daya energi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.2. Negara berfungsi sebagai:a.penyelenggara dan penjamin pemerataan sumber daya energi bagi seluruh masyarakat;b.negara sebagai pengatur, pengawas dan pembina masyarakat dalam menggunakan sumber daya energi;c.negara sebagai entitas yang mendayagunakan potensi yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan akan belanja negara dari pemanfaatan sumber daya energi;d.negara sebagai pengadil ketika terjadi perselisihan di bidang energi;e.negarasebagaipenjaga dan pengemban amanat konstitusi bahwa sumber-sumber energi dipergunakan hanya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat semata secara berkesinambungan dan berkelanjutan.