POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING

  • Tegar Harbriyana Putra Universitas Boyolali

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana politik hukum pemberantasan tindak pidana illegal logging di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pemberantasan tindak pidana illegal logging belum mengarah pada tercapainya asas manfaat dan lestari dengan belum menjamin keberadaan hutan, mengoptimalkan aneka fungsi hutan, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, meningkatkan kemampuan dan kapasitas pemberdayaan masyarakat, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta mengkoordinasikan segenap instansi di bidang kehutanan untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana illegal logging

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2019-09-20