Pertanggungjawaban Pidana Terhadap ODGJ Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian

( Studi Kasus Di Polsek Sambi Boyolali )

  • Burham Pranawa Fakultas Hukum Universitas Boyolali
  • Ananda Megha Wiedhar Saputri Fakultas Hukum Universitas Boyolali
  • Ikhsan Nurdiyanto Fakultas Hukum Universitas Boyolali

Abstrak

Abstract

Cases of criminal acts of persecution causing death are serious violations and can violate human rights. The state has regulated these crimes in laws in order to achieve justice and balance between rights and obligations.

Cases of the crime of abuse causing death are very rare cases, because in this case the perpetrator was a person with a mental disorder who beat the victim to the point of causing death. With this case, the authors are interested in the law used and what steps the police took to resolve the case. Based on the background of the problems above, the author intends to conduct research with the title "criminal liability for people with mental disorders who commit criminal acts of persecution that cause death (Case Study at the Sambi Boyolali Police).

In conducting the research above, the authors used an approach method, namely by means of an empirical juridical approach, namely an approach carried out based on direct interviews. The type of research used is descriptive, namely research that is intended to provide data as accurately as possible, circumstances, or other symptoms. Sources of data based on primary and secondary data sources with the method of collecting library data interviews and field studies.

The results obtained in this study are criminal liability by people with mental disorders who commit criminal acts of abuse that cause death, possible obstacles faced by police investigators in handling this case and how to handle cases against people with mental disorders who commit crimes.

Abstrak 

Kasus tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah pelangaran berat serta dapat melanggar Hak Asasi Manusia. Negara telah mengatur tentang tindak Pidana tersebut dalam Undang-Undang guna tercapainya keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Kasus tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian ini termasuk kasus yang sangat jarang terjadi, karena dalam kasus ini pelaku adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa yang melakukan pemukulan terhadap korbanya hingga menyebabkan kematian. Dengan adanya kasus tersebut penulis tertarik dengan hukum yang digunakan serta Langkah apa yang dilakukan pihak kepolisian guna menyelesaikan kasus tersebut. Berdasar latar belakang masalah di atas penulis bermaksud untuk  melakukan penelitian dengan judul “ pertanggungjawaban pidana terhadap orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Studi Kasus Di Polsek Sambi Boyolali’’

Dalam melakukan penelitian diatas penulis menggunakan metoode pendekatan yaitu dengan cara pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan dengan cara melakukan wawancara langsung. Jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif, yaitu penelitian yang di maksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin, keadaan, atau gejala-gejala lainya. Sumber data berdasarkan sumber data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data kepustakaan wawancara dan studi lapangan.

Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana oleh orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, kemungkinan kendala yang dihadapi pihak penyidik kepolisian dalam menangani kasus ini serta bagaimana penanganan kasus terhadap orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-10-31