Kewajiban Badan Hukum Penyelenggara Perumahan Menyediakan Sarana Ibadah Berdasarkan Regulasi Daerah Kabupaten Boyolali

  • Awaliyah Nur Dianasari Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali
Keywords: Penyelenggara Perumahan, Sarana Ibadah, Masjid, Kabupaten Boyolali

Abstract

Kebutuhan rumah tahun 2020 di Indonesia mencapai 11,4 Juta unit dan ditargetkan kebutuhan akan terpenuhi hingga 50% atau mencapai sekitar 5 Juta unit pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut pemerintah menjalin dengan penyelenggara perumahan sebagai penyedia rumah siap huni. Penyelenggara perumahan dalam menyediakan lingkungan rumah siap huni harus berpedoman aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang berserta regulasi turunannya, salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah fasilitas sarana ibadah. Tujuan dari studi ini membedah kewajiban penyelenggara perumahan dalam menyediakan sarana ibadah sesuai dengan undang-undang beserta regulasi turunannya. Metode yang digunakan dalam studi ini menggunakan metode normatif melalui pengkajian peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai kewajiban badan hukum sebagai penyelenggara perumahan secara eksplisit dan tegas tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, namun bagian dari penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai kelengkapan yang harus direncanakan dan dibangun dalam penyelenggaraan perumahan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-31