FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PIDANA DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN

  • Joko Mardiyanto
Keywords: hakim, putusan, kepastian, keadilan, kemanfaatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor-faktor penyebab disparitas putusan hakim pidana dalam memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mempersepsikan hukum sebagai kumpulan norma positif di masyarakat untuk menyingkap dan mencari kebenaran mengenai obyek yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab disparitas putusan hakim pengadilan pidana adalah faktor dari luar dan dalam hakim. Faktor dari dalam adalah penyebutan lamanya masa pidana di dalam tuntutan yang secara psikologis memengaruhi dan mengarahkan masa pidana yang akan diputuskan hakim. Faktor dari luar adalah putusan kurang lengkap mengelaborasi pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada latar belakang perbuatan maupun kehidupan terdakwa dan kualitas serta kuantitas Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana di pengadilan yang kurang sebanding dengan banyaknya beban pekerjaan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-20