Tinjauan Yuridis Terkait Upaya Pemohon dan Termohon Atas Putusan Arbitrase Menurut Perundang-undangan di Indonesia

  • Muspardi Muspardi Universitas Al-Azhar Indonesia
  • Anis Rifai Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
  • Suartini Suartini Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Keywords: Arbitration, Cancellation of Arbitration Award, District Court, Pengadilan Negeri, Arbitrase, Pembatalan Putusan Arbitrase

Abstract

Kata Latin arbitrase menunjukkan otoritas untuk membawa suatu tindakan ke suatu kesimpulan sesuai dengan tingkat keahlian seseorang. Suatu persepsi dapat timbul bahwa seorang arbiter atau majelis arbitrase tidak lagi terikat oleh prinsip-prinsip hukum ketika menyelesaikan suatu sengketa dan hanya akan fokus pada pencapaian penyelesaian yang disetujui bersama. Arbiter atau panel sebenarnya menerapkan hukum seperti hakim atau pengadilan, bertentangan dengan kepercayaan umum. Arbitrase adalah mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi di luar sistem peradilan adat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Makalah ini mengeksplorasi upaya hukum yang tersedia dalam menanggapi keputusan arbitrase yang final dan mengikat. Artikel ini terutama akan mengkaji Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang pengaturan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Selain itu, ini akan mengeksplorasi aturan terkait mengenai proses peninjauan kembali dengan alasan membatalkan hasil arbitrase. Karena pendekatan yuridis normatif diambil untuk penelitian, sumber sekunder memberikan informasi awal. Data primer berasal dari teks hukum primer, sedangkan data sekunder berasal dari bahan hukum sekunder. Berdasarkan temuan jurnal ini, dengan syarat yang diatur dalam Pasal 70 UU No. 30 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Putusan Arbitrase dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk Pembatalan Putusan Arbitrase. Menurut penelitian yang dipaparkan dalam jurnal ilmiah ini, sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam Pasal 70 UU No. 30 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Putusan Arbitrase dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan putusan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-04-30