Kepastian Hukum Pengaturan Pengaduan Tindakan Malapraktik Dokter Menurut Hukum Positif di Indonesia

  • Engga Lift Irwanto Magister Hukum Universitas Andalas Padang
  • Syofirman Syofyan Magister Hukum Universitas Andalas Padang
  • Yussy Adelina Mannas Magister Hukum Universitas Andalas Padang
Keywords: Malapraktik, Pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran, Kepastian Hukum

Abstract

Malapraktik adalah semua tindakan dokter yang bersifat substandart, kurang kompeten atau tidak sesuai dengan yang diupayakan dalam perjanjian dokter pasien. Untuk menentukan apakah seorang dokter telah melakukan pelanggaran disiplin atau malapraktik harus dilihat perbuatan tersebut bersifat sengaja atau tidak sengaja yang menjadi dasar dari means rea-nya, Kepastian hukum dalam penegakan hukum untuk pengaduan terhadap pelanggaran disiplin dokter menjadi tidak adil, sebab dalam hal ini penegak hukum hanya memperhatikan kepentingan seorang pasien saja merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran, tanpa memperhatikan kepentingan untuk tanpa memperhatikan kepentingan dokter padahal sebelum putusan diputuskan, sehingga asas praduga tidak bersalah harus tetap diberikan kepada dokter yang memberikan pengobatan kepada pasiennya. Dokter yang sudah bekerja sesuai SOP dan SPK seringkali harus menerima kenyataan adanya tuntutan pidana. Persoalan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana kepastian hukum dalam pengaduan tindakan malapraktik yang dilakukan dokter berdasarkan hukum positif di Indonesia dan Bagaimana konsep pengaturan hukum yang tepat dalam penyelesaian malapraktik yang dilakukan dokter ditinjau berdasarkan asas kepastian hukum. Adapun penelitian yang digunakan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan terkait objek penelitian yang kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan. Dalam pelaksanaannya banyak pemahaman yang berbeda dalam memaknai maksud Pasal 66 Undang-Undang Praktik Kedokteran sehingga tidak jelas kemana sebuah sengketa malapraktik akan diperiksa yang dimana hal tersebut jalan terbaik bagi dokter dan pasien.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-30