TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUKAR MENUKAR TANAH HAK MILIK DENGAN TANAH KAS DESA DI DESA JAMBUKULON ( STUDY KASUS DI DESA JAMBUKULON , KECAMATAN CEPER, KABUPATEN KLATEN)

  • Rimbawati Dwi Hariani Universitas Boyolali
  • Muhammad Fauzan Hidayat Universitas Boyolali
Keywords: tukar menukar, tanah kas desa, tanah hak milik

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1) Untuk mengetahui bagaimana proses tukar menukar antara tanah hak milik dengan tanah kas desa. 2) Mengetahui Apa saja  faktor – faktor yang menjadi  hambatan dan akibat yang terjadi dari tukar menukar  tanah hak milik dengan tanah kas desa di Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis empiris yakni dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Spesifikasi penelitian dalam penelitian hukum ini adalah deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Penelitian pustaka ini dilakukan dengan cara mencari, mengumpulkan, dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lain yang terkait dengan objek penelitian. Hasil penelitian yaitu : Faktor-faktor yang menyebabkan peralihan hak tanah  Kas  Desa    dengan  Tanah  Hak  Milik : 1) Faktor   Internal  : Ketidak  pahaman  Aparatur  Pemerintah  Desa  tentang  cara – cara tukar  menukar dan Biaya  yang  besar  sedangkan  Pendapatan  Asli  Desa  tidak  mencukupi. 2) Faktor  Eksternal : Tidak  berjalannya  Standar  Operasional  ( SPO )  dengan  baik,  sehingga  berkas  sudah  masuk  di  BPN  tetapi  tidak  segera  diproses,  sehingga  proses  berjalan  lama. 3) Akibat  hukum  terjadinya  tukar  menukar  tanah  Kas  Desa  dengan  Tanah  Hak  milik : Adanya  tertib  administrasi  yaitu  tanah  kas  milik  desa  yang  masih  C sudah  di  sertifikatkan, Adanya  kepastian  hukum  tentang  kepemilikan  tanah, Ada  tanah  Kas Desa  yang  masih  di  tempati  untuk  kepentingan  umum  yaitu  untuk  Puskesmas  dan  Pos  Polisi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-21