PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 46/PUU-VIII/2010 Oleh

  • Muhammad Fauzan hidayat
Keywords: Perlindungan hukum, anak luar kawin, Hukum Islam.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum anak yang lahir diluar perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012. Penelitian ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, dengan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010, sedangkan bahan sekunder berupa buku-buku, jurnal, penelitian terdahulu yang terkait dengan anak luar kawin.  utusan MK tersebut berimplikasi luas, oleh karena dalam putusan tersebut tidak membedakan antara anak luar kawin hasil perkawinan yang dilakukan sah secara agama yaitu yang telah memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974  tentang Perkawinan (UUP), tetapi tidak dicatatkan, maupun anak yang lahir dari hasil zina. Putusan MK juga tidak menjelaskan yang dimaksud hubungan keperdataan termasuk hubungan nasab atau tidak, oleh karena menurut hukum Islam hubungan nasab sangat menentukan sehubungan dengan Hukum Kewarisan Islam (Faraid). Menurut hukum Islam
anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-02-15