TINJAUAN YURIDIS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN SEMARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

  • Rokhmad Rokhmad Universitas Boyolali
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali
Keywords: tinjauan yuridis, UU Nomor 14 Tahun 2016, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014

Abstract

Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perwujudan dari amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Situasi di lapangan diharapkan lebih kondusif dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dengan desa yang melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Semarang ditinjau dari UU Nomor 6 Tahun 2014 dan mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penelitian ini bersifat empiris yaitu mengkaji pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor  14 Tahun 2016  tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hasil penelitian menyimpulkan pelaksanaan Peraturan Daerah  Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 ditinjau dari UU Nomor 6 Tahun 2014 kewenangan desa terkait pengangkatan Perangkat Desa menjadi hilang. Kepala Desa tidak lagi berwenang mengangkat Perangkat Desa sesuai ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014. Harus dibentuk tim yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu Kepala Desa dalam memilih dan harus melalui seleksi ujian tertulis. Hambatan dalam pelaksanaannya antara lain : desa tidak bisa secara langsung menentukan pihak ketiga yang diajak kerja sama karena diambil alih oleh kabupaten, tidak adanya jenjang karier untuk Perangkat Desa yang lama diangkat sebagai Sekretaris Desa salah satunya karena terkendala usia

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-26