TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF YANG TELAH DIATAS NAMAKAN PIHAK KE II (PENERIMA WAKAF) DI DUKUH NGLIYANGAN, DESA BANYUURIP, KECAMATAN KLEGO, KABUPATEN BOYOLALI

  • Haryono Haryono Universitas Boyolali
Keywords: tanah, wakaf, sengketa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses peralihan tanah wakaf dan hambatan serta akibat hukum penarikan kembali tanah yang telah diwakafkan di Dukuh Ngliyangan, Desa Banyuurip, Klego, Boyolali. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti, sedangkan sumber data primer dalampenelitianinimendukungsumber data sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil (1) Peralihan tanah wakaf yang berada di Dukuh Ngliyangan, Desa Banyuurip, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali diserahkan oleh Bapak Suyoto kepada Bapak Kyai Asnawi. (2) Penyerahan tanah wakaf di Dukuh Ngliyangan, Desa Banyuurip, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali pada awalnya bertujuan untuk dibangun pondok pesantren guna memajukan keagaaman di tempat tersebut. (3) Tanah wakaf di Dukuh Ngliyangan, Desa Banyuurip, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali ditarik kembali secara sepihak oleh pemberi wakaf. (4) Kedudukan tanah wakaf yang ditarik kembali oleh pemberi wakaf adalah pada dasarnya tidak bisa karena tanah yang telah diwakafkan telah menjadi hak umum yang penggunaannya tanpa batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. (5) Tanah wakaf yang sebelumnya diperuntukan untuk pembangunan sarana umum namun kemudian dialihfungsikan untuk sarana lain yang bersifat komersil maka tanah wakaf tersebut bias ditarik kembali sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-25