TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSEP PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA

  • Petra Agung Pradhana Universitas Boyolali
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali
Keywords: kajian hukum, konsep pajak penghasilan, warga negara asing

Abstract

Landasan hukum terkuat bagi pelaksanaan pemungutan pajak adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23A yang berbunyi :“pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang” Alasan dikenakannya pajak pada warga negara asing, bahwa orang asing yang diperkenankan untuk bertempat tinggal di Indonesia mempunyai keleluasaan untuk mencari pekerjaan atau melakukan usaha sehingga merupakan saingan bagi warga negara Indonesia, sedangkan di negara-negara lain hal itu relatif tidak mudah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu dengan cara menggambarkan secara jelas konsep pemungutan pajak penghasilan atas warga negara asing serta permasalahan yang dihadapi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan memberikan pendekatan yang menitikberatkan pada kualitas dan mutu yang akan diperoleh dengan menggunakan pendekatan yuridis. Arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; danlebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-21