KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI DASAR DAN ALASAN CCERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA BOYOLALI (Studi Putusan Nomor: 1617/Pdt.G/2017/PA.Bi)

  • Anis Safitri
  • Purwadi Purwadi
Keywords: Perkawinan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perceraian

Abstract

ABSTRAK

                     Perkawinan kadang kala tidak sesuai dengan tujuan semula, ketidak mengertian dan kesalahpahaman masing-masing pihak tentang peran, hak dan kewajibannya membuat perkawinan tidak harmonis lagi. Hal ini dapat memicu pertengkaran yang terus menerus, akhirnya salah satu pihak melakukan kekerasan, melalui fisik atau psikis. Pasangan yang tidak dapat mempertahankan hubungan keluarga secara harmonis dapat berakhir dengan perceraian. Perceraian yang dilakukan di muka pengadilan lebih menjamin persesuainya dengan pedoman Islam tentang perceraian, sebab sebelum ada keputusan terlebih dulu diadakan penelitian tentang apakah alasan-alasannya cukup kuat untuk terjadi perceraian antara suami isteri, kecuali itu di mungkinkan pula pengadilan bertindak sebagai hukum sebelum mengambil keputusan bercerai antara suami isteri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-22