“KEBIJAKAN PUBLIK DALAM ALOKASI DANA DESA (ADD) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 89 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN SEMARANG ”.

  • Arya Zunita
  • Nanik Sutarni
Keywords: Kebijakan Publik, alokasi dana desa, Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2017, ermendagri Nomor 113 Tahun 2014

Abstract

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi ADD berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan ADD di Desa Tuntang Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang ditinjau dari Permendagri  Nomor 113 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa dan mengetahui apakah Peraturan Bupati Semarang Nomor 89  Tahun  2017  tentang  Pedoman Pelaksanaan Penggunaan ADD telah sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Penelitian ini merupakan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji Implementasi ADD berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan ADD di Desa Tuntang Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang Ditinjau Dari Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Penggunaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2017 tentang  Pedoman Pelaksanaan Penggunaan ADD apakah telah sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.

Hasil penelitian menyimpulkan implementasi ADD berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 89 Tahun 2017 di Desa Tuntang Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang ditinjau dari Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 terkait dengan pemberian penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa belum sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Pelaksanaan pemberian penghasilan tetap tidak diberikan tiap bulan, penghasilan tetap diberikan bersamaan dengan ADD. Harus ada peraturan baku dalam pemberian penghasilan tetap bagi perangkat desa di Kabupaten Semarang. Perlu adanya upaya yang nyata dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait. Adanya data base peghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagai pedoman pemberian penghasilan tetap setiap bulan yang mudah dan dapat diakses secara cepat dan tepat. Perlunya rujukan dari Kabupaten lain. Adanya kebijakan publik dalam rangka pemberian penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan setiap bulan. Tahun 2019 penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Semarang agar dapat dibayarkan setiap bulan.

Downloads

Download data is not yet available.