PERAN ADVOKAT INDONESIA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

  • burham pranawa Universitas Boyolali
Keywords: advokat, globalisasi, hukum, MEA

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat di dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan bagaimana kebijakan hukum yang dapat diambil untuk menyiapkan advokat Indonesia agar dapat bersaing di dalam MEA saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mendasarkan pada data sekunder dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama bahwa dari aspek bidang jasa hukum, Advokat berperan di mana advokat asing maupun advokat Indonesia dapat dengan bebas melakukan tugas profesinya di luar negeri dengan melakukan tugas mengadvokasi sebagaimana dipayungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, langkah-langkah Pemerintah Indonesia dalam menghadapi MEA, dapat dilihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2007 yaitu dengan: Penguatan daya saing ekonomi, Program Aku Cinta Indonesia (ACI), Penguatan sektor UMKM, Perbaikan infrasruktur, Peningkatan Sumber Daya Manusia, Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan; Pengaturan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam menghadapi globalisasi hukum dalam pengaturannya sudah baik namun dalam pelaksanaannya masih kurang mampu untuk meningkatkan daya saing dengan advokat asing, hal tersebut diantaranya dalam Keorganisasian Advokat dan Pendidikan Tinggi Hukum

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-09-20