KONSEP DAN TERAPAN SISTEM PENGGAJIAN/KOMPENSASI DALAM PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK

  • Gita Puspita Sari Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Imam Rozikin Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • John Carles Edison Nababan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Keywords: penggajian, kompensasi, peningkatan kinerja, kinerja pegawai, kompensasi pegawai

Abstract

Dengan berlandaskan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penggajian yang saat ini diimplementasikan oleh Pemerintah berdasarkan sistem merit dan manajerial. Secara merit, ASN dibekali dengan hak tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, tugas dan tanggung jawabnya. Sedangkan dari sisi manajerial, ASN dibedakan menjadi PNS dan PPPK yang membedakan hak-hak seperti fasilitas, jaminan pensiun, hari tua, dan kepangkatan. UU No. 5/14 Tentang ASN memberikan suatu transformasi pengelolaan birokrasi di Indonesia. Salah satu yang dianut adalah prinsip sistem merit. Secara regulatif, idealisasi sistem merit mengharapkan bahwa penempatan, rekrutmen, promosi, dan lain sebagainya didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan pencapaian individu. Dalam praktiknya, sistem merit yang digaungkan Pemerintah sejak tahun 2014 melalui UU ASN masih belum sepenuhnya optimal. Salah satu hal yang dinilai bertentangan adalah sistem pemberian tunjangan kinerja yang masih mengacu pada Perka BKN tahun 2011. Tukin dianggap menyamaratakan kinerja pejabat pada satu strata yang sama dan wilayah kerja yang sama meski beban kerja dari masing-masing individu serta capaian prestasi dari masing-masing tergolong berbeda.

Published
2023-07-12
How to Cite
Sari, G. P., Rozikin, I., & Nababan, J. C. E. (2023). KONSEP DAN TERAPAN SISTEM PENGGAJIAN/KOMPENSASI DALAM PENINGKATAN KINERJA PEGAWAI SEKTOR PUBLIK. EKOBIS : Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi, 11(1), 108-118. https://doi.org/10.36596/ekobis.v11i1.1043
Section
Articles